Rabu, 13 Januari 2021

Gadis SMP Diperkosa Tetangga

  adminmesumpedia       Rabu, 13 Januari 2021

 DHARMASRAYA, METRO


Tak kuasa menahan nafsunya, seorang buruh tani nekat masuk ke rumah tetangganya secara diam-diam lalu memperkosa anak gadis tetangganya yang masih berusia belia saat sedang tertidur pulas. Tidak hanya diperkosa, korban yang berstatus pelajar SMP itupun mendapatkan ancaman.

Peristiwa memilukan itu terjadi di dalam kamp perkebunan PT DR, Kecamatan IX Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya. Saat diperkosa, pelaku berinisial TG (36) memegangi kedua tangan korban Bunga (nama samaran red) yang berusia 14 tahun dan memberikan ancaman agar korban tidak berteriak.

Setelah puas menggarap tubuh anak tetangganya itu, tanpa ada rasa bersalah sedikitpun, pelaku pun bergegas melarikan diri dari rumah korban agar tidak ketahuan oleh orang lain dan bekerja seperti biasanya. Sementara, korban mengalami trauma berat usai diperkosa oleh pelaku.

Korban yang tak sanggup menanggung penderitaan lantaran kehormatannya telah dinodai oleh pelaku TG, kemudian memberitahukan kepada orang tuanya yang pulang ke rumah setelah bekerja seharian di perkebunan PT DR. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung emosi dan melapor ke Polres Dharmasraya.

Menindakalnjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Dharmasraya melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan korban. Setelah cukup bukti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku TG diringkus di kamp pekerja PT DR, Senin (22/12).

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat beserta korban pemerkosaan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/116/ K/ XII / 2020 Polres pada tanggal 11 Desember 2020.

“Awalnya korban yang merupakan seorang pelajar dan tinggal di kawasan kamp perusahaan itu mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku yang masuk diam-diam ke kamar korban saat dirinya sedang tidur,” kata AKBP Aditya.

Dijelaskan AKBP Aditya, pelaku masuk ke rumah korban ketika orang tua korban pergi bekerja. Setelah berada di dalam kamar korban, pelaku memegang kedua tangan korban yang tengah tertidur. Korban terbangun dan terkejut melihat pelaku yang tiba-tiba saja masuk ke kamarnya.

“Takut korban teriak, pelaku langsung memberikan ancaman akan membunuhnya dan meminta korban untuk tidak berteriak atau mengeluarkan suara. Karena pelaku meyakini ancamannya berhasil, pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban,” ungkap AKBP Aditya.

AKPB Aditya menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya memiliki barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu bra warna krem dan satu helai celana dalam warna milik korban. Saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan pelaku untuk mendalami motif perbuatannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku bukanlah yang pertama kalinya. Diduga sudah beberapa kali. Korban juga sempat diberikan iming-iming akan membantu korban bisa bekerja sebagai karyawan di tempat pelaku bekerja sebagai buruh,” jelas AKBP Aditya.

AKBP Aditya menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tntang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Korban masih di bawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SMP. Makanya, pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling bisa 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (g)

logoblog

Thanks for reading Gadis SMP Diperkosa Tetangga

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar