Rabu, 13 Januari 2021

Janji Nikahi Kekasihnya NRA, KVS dapat “Enaknya” lalu Kabur

  adminmesumpedia       Rabu, 13 Januari 2021

 PADANG, METRO


Tiga kali mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar dengan janji dinikahi dan siap bertanggung jawab, pemuda berinisial KVS (23) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di depan hotel di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Selasa (3/11).

Setelah ditangkap, pelaku yang merupakan warga Jalan Berok Jembatan Lama, Kecamatan Nanggalo ini selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau pelaku mencabuli korban berinisial NRA yang berusia 15 tahun di kamar hotel dan rumah pelaku sejak Juni hingga Juli.

“Pelaku dan korban ini diketahui memang pacaran. Sehingga pada Juni lalu pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel dan melakukan hubungan layaknya suami isteri,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Disebutkan Kompol Rico, aksi pencabulan pertama pada bulan Juni itu, sekitar jam 08.00 WIB, tersangka meminta korban datang ke Hotel Mariani dan mengajak korban untuk tidur di kamar hotel. Di dalam kamar, tersangka menunggu bersama temannya yang juga laki-laki.

“Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan temannya perempuan tiba di hotel tersebut dan langsung menuju kamar. Di dalam kamar, korban duduk di atas kasur tersangka. Sedangkan teman korban bersama pacarnya di kasur sebelahnya. Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi korban, setelah itu korban melakukan hubungan suami istri di dalam kamar hotel tersebut,” ungkap Kompol Rico.

Tidak hanya di kamar hotel, dijelaskan Kompol Rico, tersangka juga dua kali mecabuli korban di rumahnya hingga terkahir pada bulan Juli lalu. ”Kejadian pertama terjadi di dalam kamar Hotel Mariani Jalan Bundo Kanduang, dan di rumah pelaku yang berada di Jalan Berok Jembatan Lama,” ujar Kompol Rico.

Setelah menikmati tubuh korban sebanyak tiga kali, dikatakan Kompol Rico, tersangka berusaha menghilang dan tidak lagi menemui korban serta meninggalkan korban. Dampaknya, terjadilah perubahan pada perilaku korban yang sering murung, sehingga membuat orang tua korban curiga telah terjadi sesuatu pada korban.

“Korban dan pelaku diketahui telah berpacaran selama tiga tahun. Setelah diajak bercerita, korban pun memberanikan diri memberitahukan kepada orang tuanya kalau ia sudah dicabuli oleh kekasihnya. Dari cerita anaknya inilah, orang tua akhirnya mengetahui dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Padang,” jelas Kompol Rico.

Ditegaskan Kompol Rico, perbuatan pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. ”Jadi, walaupun sebelumnya dilakukan dalam suka sama suka, tetapi perbuatan tersangka merupakan tindak pidaa,” tegas Kompol Rico. (r)

logoblog

Thanks for reading Janji Nikahi Kekasihnya NRA, KVS dapat “Enaknya” lalu Kabur

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar