Rabu, 13 Januari 2021

Dititip untuk Dijaga di Rumah, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah SD Berkali-kali

  adminmesumpedia       Rabu, 13 Januari 2021

 MENTAWAI,METRO


Sungguh bejat apa yang dilakukan kakek di Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ini. Dititipkan untuk dijaga, kakek berusia lanjut ini malah tega melapiaskan nafsu birahinya dengan mencabuli dan menyetubuhi anak yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD.

Bahkan, dari Bulan Meret hingga Agustus, korban yang masih berusia sembilan tahun telah disetubuhi sebanyak lima kali. Namun, aksi bejat kakek berinisial A (75) akhirnya terungkap setelah ibu korban HS (22) melihat gelegat aneh dari pelaku sehingga membuat ibu korban curiga.

Ibu korban kemudian menanyakan kepada korban apa yang dialaminya saat ditinggal di rumah bersama pelaku. Meski sempat takut bercerita, korban yang telah dibujuk, akhirnya menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh pelaku. Kontan saja, ibu korban yang tak terima langsung melapor ke Polsek Sikakap hingga pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wakapolek Sikakap Ipda Yanuar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat. Pelaku diduga sudah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak bulan Maret lalu. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pelaku juga sudah melakukannya lebih lama.

“Dari pengakuan korban telah di cabuli oleh pelaku sebanyak lima kali dari bulan Maret lalu hingga Agustus  dalam rentang waktu yang berbeda. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sikakap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Yanuar, Kamis (20/8).

Dijelaskan Ipda Yanuar, terbongkarnya kasus itu berawal pada tanggal 15 Agustus sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pergi merunti cengkeh di rumah tetangga. Lalu tanpa curiga pelapor minta tolong kepada pelaku untuk menjaga korban dan adiknya yang di tinggal di rumahnya.

“Setelah pulang, ibu korban melihat pelaku resah dan selalu salah tingkah, dan langsung merasa curiga kepada pelaku. Keesokan harinya Minggu (16/8), ibu korban mempertanyakan langsung kepada korban apakah ada yang dialaminya saat di tinggal, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya itu,” jelas Ipda Yanuar.

Ipda Yanuar menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya korban lain. Sejauh ini, yang terungkap baru satu korban. Selain itu, pelaku sudah ditahan di sel tahanan untuk proses hukum.

“Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (s)

logoblog

Thanks for reading Dititip untuk Dijaga di Rumah, Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah SD Berkali-kali

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar