Selasa, 13 Juli 2021

Bejat! Anak Tiri Dijadikan Budak Nafsu

  adminmesumpedia       Selasa, 13 Juli 2021

 SOLOK, METRO

Bejat. Seorang ayah tiri di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok tega memperkosa putrinya secara berulang kali disaat rumah dalam kondisi sepi sejak Agustus tahun 2019 lalu. Akibatnya, perempuan yang mengalami keterbelakangan itu mengandung anak dari suami ibu kandungnya sendiri.

Namun, aksi bejat ayah tiri bernama Zul (44) itupun terungkap, lantaran keluarga curiga dengan perut korban berinisial R (22) yang semakin hari semakin membesar. Setelah dicek, ternyata korban dalam kondisi hamil 6 bulan dan kecurigaan mengarah kepada ayah tiri korban. Keluarga korban yang terima atas aksi bejat yang dialami korban, kemudian melaporkannya ke Polres Solok.

Menindaklanjuti laporan itulah, Satreskrim Polres Solok melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan bukti kuat, Satreskrim Polres Solok langsung mendangkap pelaku Zul saat sedang berada di rumahnya, Rabu malam (11/3). Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan Zul kepada anak tirinya pertama kali sekitar bulan Agustus 2019 silam. Saat itu, pelaku baru pulang dari ladang. Sesampainya di rumah, pelaku melihat korban yang merupakan anak tirinya sendirian di dalam rumah dan tiba-tiba timbulah niat pelaku memerkosa korban.

“Pelaku ini merupakan ayah tiri dari korban. Ketika kejadian, ibu korban tidak berada di dalam rumah. Melihat kondisi rumah sepi, pelaku mengajak anak tirinya itu masuk ke dalam kamar. Korban yang mengalami keterbelakangan mental itu, sempat menolak ajakan ayah tirinya itu. Namun pelaku terus memaksa, akhirnya korban tak berdaya dan mengikuti ajakan ayah tirinya,” kata AKBP Azhar Nugroho.

AKBP Azhar Nugroho menambahkan, sesampai di dalam kamar, korban disuruh tidur di atas kasur. Saat itu pelaku membuka celana korban dan menindih korban dengan nafsu yang dikuasai setan. Sore itu merupakan awal dari petaka yang dialami korban.

“Akhirnya perbuatan pelaku terkuak setelah korban hamil dengan umur kandungan 6 bulan. Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke pihak berwajib di Mapolres Solok. Berdasarkan LP /51/III/2020, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKBP Azhar Nugroho.

AKBP Azhar Nugroho menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan, pelaku merasa tidak takut melakukan pemerkosaan terhadap korban karena korban mengidap penyakit, dan rutin melakukan pengobatan ke rumah sakit sekali dalam seminggu karena mengalami keterbelakangan mental. Perbuatan pelaku memperkosa korban dilakukan berulang kali ketika rumah dalam kondisi sepi.

“Pelaku diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat. Tersangka dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (vko)

logoblog

Thanks for reading Bejat! Anak Tiri Dijadikan Budak Nafsu

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar