Selasa, 13 Juli 2021

Dicabuli Bapak Sejak 2016, Putri Tiri Diancam Dibunuh Jika “Buka Mulut”

  adminmesumpedia       Selasa, 13 Juli 2021

 


SOLOK, METRO

Setelah bertahun-tahun melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang saat ini masih berstatus pelajar, seorang bapak berinisial MRY (35) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok di kawasan Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau korban korban berinisial TP (17) telah dicabuli oleh pria yang telah menjadi suami ibu kandungnya sejak korban berusia 13 tahun atau sejak tahun 2016 silam. Setiap melakukan aksi bejatnya, MRY selalu mengancam akan membunuh korban jika berani “buka mulut”.

Akibatnya, korban pun hanya bisa pasrah menjadi pemuas nafsu oleh ayah tirinya tersebut. Apalagi, korban dicabuli setiap kali ibunya tidak berada di rumah. Sehingga, pelaku dengan leluasa merudapaksa korban hingga berulang kali selama bertahun-tahun.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Wansri, kasus dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur ini sudah lama dilakukan pelaku. Korban yang merupakan anak tiri dari pelaku takut melaporkan kejadian itu.

“Pelaku justru terus melakukan perbuatan bejatnya itu berulang kali tanpa diketahui orang lain. Kuat dugaan, perbuatan cabul pelaku terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan semenjak akhir tahun 2016 lalu. Awalnya, korban dicabuli di rumah kontrakan di kawasan Muaro Paneh,” kata Iptu Evi, Minggu (24/1).

Awalnya korban tidak menyangka kalau ayah tirinya tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dirinya. Korban dan pelaku yang memang tinggal serumah membuat korban tidak dapat mengelak dari cengkeraman pelaku.

Perbuatan terkutuk itu berulang kali dialami korban setiap kali ibunya tidak di rumah. Tanpa bisa melawan, korban hanya bisa pasrah ketika pelaku mencabulinya. Karena perbuatannya tidak diketahui orang lain, pelaku merasa aman dan terus kecanduan mencabuli korban.

“Bahkan setelah mereka pindah ke kontrakan ke daerah lain, di rumah tersebut pelaku juga sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Dan perbuatan bejat itu terus dialami korban hingga akhir tahun 2018,” ujar Iptu Evi.

Namun akhirnya perbuatan terkutuk pelaku terbongkar juga. Keluarga korban yang curiga dengan perubahan sikap korban mencoba mencari tahu apa yang dialami korban. Setelah mendapat pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Solok.

“Berdasarkan informasi yang didapat petugas dimana keberadaan tersangka berada di rumahnya yang beralamat di Nagari Muara Panas. Tim langsung mendatangi rumah tersangka dan mendapati tersangka sedang di rumah bersama isrinya. Saat itu juga tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres,” ungkap Iptu Evi.

Terhadap tersangka menurut Iptu Evi, disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Subsidair Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.  maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (vko)

“Ancaman https://posmetropadang.co.id/dicabuli-bapak-sejak-2016-putri-tiri-diancam-dibunuh-jika-buka-mulut/


logoblog

Thanks for reading Dicabuli Bapak Sejak 2016, Putri Tiri Diancam Dibunuh Jika “Buka Mulut”

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar