PESSEL, METRO–Cabuli anak tirinya, seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pessel di Kenagarian Kapujan Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Selasa (13/7) pukul 09.00 WIB.
Parahnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial GI (49) sudah mencabuli anak tirinya Bunga (nama samaran-red) berulang kali sejak tahun 2015 silam, saat korban masih berusia 11 tahun hingga saat ini berusia 17 tahun.
Parahnya, setiap melakukan aksi bejatnya itu, pelaku kerap melakukan pemaksaan dan memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun.
Karena ancamannya itulah, ayah tiri bejat itu leluasa mencabuli korban, hingga membuat korban harus menanggung penderitaan jadi pelampiasan nafsu bejat suami dari ibunya itu dalam kurun waktu enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan pesetubahan dan atau melakukan pemaksaan hubungan seksual.
“Korban merupakan anak tiri dari pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di rumah nenek korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu menunggu rumah sepi, sehingga dengan leluasa mencabuli korban,” kata AKP Hendra Yose.
Dijelaskan AKP Hendra Yose, pelaku dan korban memang tinggal serumah dan bahkan aksi pencabulan itu sudah berlangsung sejak korban masih sangat kecil yaitu usia 11 tahun. Pencabulan itupun dilakukan pelaku berulang kali hingga korban saat ini berusia 17 tahun.
“Pelaku selalu mengancam korban, sehingga membuat korban tidak berani buka mulut. Namun, lama kelamaan, korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi pelampisan nafsu bejat ayah tirinya itu, kemudian menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya hingga dilaporkanlah ke Polisi,” ungkap AKP Hendra Yose.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, dijelaskan AKP Hendra Yose, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Korban pun dilakukan visum hingga didapatkan bukti kuat kalau korban memang pernah mengalami pencabulan.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Perlindungan anak,” pungkasnya. (rio)
https://posmetropadang.co.id/6-tahun-pria-paruh-baya-cabuli-anak-tiri-di-di-kenagarian-kapujan-koto-berapak-kecamatan-bayang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar