Selasa, 13 Juli 2021

6 Tahun, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri di di Kenagarian Kapu­jan Koto Berapak, Kecamatan Bayang

  adminmesumpedia       Selasa, 13 Juli 2021

 


PESSEL, METRO–Cabuli anak tirinya, se­orang pria paruh baya yang bekerja se­ba­gai buruh di­tang­kap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pes­sel di Kenagarian Kapu­jan Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Selasa (13/7) pukul 09.00 WIB.

Parahnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku ber­inisial GI (49) sudah men­cabuli anak tirinya Bunga (nama samaran-red) beru­lang kali sejak tahun 2015 silam, saat korban masih berusia 11 tahun hingga saat ini berusia 17 tahun.

Parahnya, setiap mela­kukan aksi bejatnya itu, pelaku kerap melakukan pemaksaan dan mem­beri­kan ancaman kepada kor­ban agar tidak mence­rita­kan apa yang dialaminya kepada siapapun.

Karena ancamannya itulah, ayah tiri bejat itu leluasa mencabuli korban, hingga membuat korban harus menanggung pen­deritaan jadi pelampiasan nafsu bejat suami dari ibu­nya itu dalam kurun waktu enam tahun.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hen­dra Yose membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga kuat melakukan  tindak pidana melakukan kekera­san atau ancaman kekera­san memaksa anak mela­kukan pesetubahan dan atau melakukan pemak­saan hubungan seksual.

“Korban merupakan anak tiri dari pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di rumah nenek korban. Untuk melan­car­kan aksinya, pelaku selalu menunggu rumah sepi, sehingga dengan leluasa mencabuli korban,” kata AKP Hendra Yose.

Dijelaskan AKP Hendra Yose, pelaku dan korban memang tinggal serumah dan bahkan aksi penca­bulan itu sudah berlang­sung sejak korban masih sangat kecil yaitu usia 11 tahun. Penca­bulan itupun dilakukan pela­ku berulang kali hingga kor­ban saat ini berusia 17 tahun.

“Pelaku selalu mengan­cam korban, sehingga mem­­­buat korban tidak be­rani buka mulut. Namun, lama kelamaan, korban yang sudah tidak tahan lagi menjadi pelampisan nafsu bejat ayah tirinya itu, kemu­dian menceritakan per­buatan pelaku kepada ke­luarganya hingga dilapor­kanlah ke Polisi,” ungkap AKP Hendra Yose.

Setelah menerima la­po­ran dari keluarga kor­ban, dijelaskan AKP Hen­dra Yose, pihaknya kemu­dian melakukan penye­lidi­kan dan mengumpulkan buk­ti. Korban pun dilakukan visum hingga didapatkan bukti kuat kalau korban memang pernah menga­lami pencabulan.

“Pelaku kami tangkap di kediamannya tanpa per­la­wanan. Saat ini pela­ku sudah kita amankan dan masih menjalani peme­rik­saan. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Un­dang Perlindungan anak,” pungkasnya. (rio)

https://posmetropadang.co.id/6-tahun-pria-paruh-baya-cabuli-anak-tiri-di-di-kenagarian-kapujan-koto-berapak-kecamatan-bayang/

logoblog

Thanks for reading 6 Tahun, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Tiri di di Kenagarian Kapu­jan Koto Berapak, Kecamatan Bayang

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar