Selasa, 13 Juli 2021

Tiga Tahun Ayah Jadikan Anak Tiri Budak Seks

  adminmesumpedia       Selasa, 13 Juli 2021

 TANAHDATAR, METRO – Tiga tahun menjadikan anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sebagai budak seks, ayah bejat bernama Zulhanif (35) panggilan Cun, warga Jorong Guguak Panjang, Nagari Sumaniak, Kecamatan Salimpaung, akhirnya ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tanahdatar, Selasa (27/8), sekira pukul 18.00 WIB.

Tanpa rasa iba dan rasa bersalah, pelaku Cun telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya Bunga (nama samaran) berulang kali, dan bahkan perbuatan bejat ayah rutiang itu sudah berlangsung semenjak tahun 2017 lalu. Selama menjadi budak seks ayah tirinya, bertahun-tahun Bunga hidup dalam bayangan ancaman, sehingga korban memilih untuk diam dan memendamnya.

Namun, korban yang sudah tidak tahan lagi terus-terusan dijadikan budak seks, membuatnya berani membongkar perbuatan bejat ayah tirinya itu. Dengan polosnya korban bercerita kepada tante dan ibu kandungnya, kalau selama ini ia dipaksa menjadi pemuas nafsu sang ayah tiri. Dari pengakuan itulah, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polisi hingga dilakukan penangkapan.

Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasatreskrim AKP Purwanto mengatakan ayah rutiang ini telah menggarap anak tirinya semenjak tahun 2017 lalu. Setiap selesai menyetubuhi anak tirinya ini, tersangka selalu mengancam korban dan tersangka diketahui tempramen. Bahkan sering mengaiaya ibu korban.

“Awas kalau kamu ceritakan baik pada orang lain maupun ibumu, kamu saya tampar dan ibumu akan saya aniaya,” kata AKBP Bayu menirukan ucapan korban. Bahkan, tersangka ringan tangan dan acapkali memukili ibu korban. Sebab itulah korban memilih diam lantaran takut dengan tersangka,

AKBP Bayu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga kuat tersangka memiliki kelainan seksual. Pasalnya, setiap ingin berhubungan dengan istrinya, ia selalu menyiksa istrinya lebih dahulu dengan memukuli dan melakukan penyiksaan fisik. Bahkan, isterinya juga sering dianiaya didepan anak-anaknya, bila menolak berhubungan badan.

“Korban pertama kali digarap oleh manusia bejat ini di gubuk dalam kebun durian, di bulan Agustus tahun 2017 lalu. Saat itu tersangka mengajak korban untuk pergi ke warung untuk membeli rokok. Saat perjalanan, tiba-tiba hujan dan tersangka membawa korban berteduh di gubuk tersebut. Saat itulah, korban disetubuhi meski sudah menolak dan merasa kesakitan,” ungkap AKBP Bayu.

AKBP Bayu menjelaskan usai menggarap korban, tersangka kemudian mengancam akan menganiaya korban dan ibunya jika berani bercerita. Kemudian, pertengahan tahun 2018 lalu, untuk kesekian kalinya tersangka menyetubuhi korban. Saat itu tersangka bersama korban pergi menjemput air untuk keperluan rumah tangga mereka, tersangka kembali mengajak korban untuk bersetubuh.

“Korban menolak, namun dibawah tekanan dan ancaman, korban tak kuasa menolak ajakan ayah rutiang ini. Korban dipaksa untuk melayani tersangka,” ujar AKBP Bayu.

Terungkapnya aksi bejat itu, menurut AKBP Bayu, pertengahan tahun 2019, saat itu korban mengalami sakit demam panas, bukannya kasihan, tersangka berusaha mencium korban. Perbuatan itu diketahui ibu korban, sehingga mereka bertengkar hebat. Lalu korban diungsikan kerumah tantenya, yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

“Namun tersangka masih juga leluasa berbuat bejat terhadap korban. Merasa tak tahan dengan peristiwa yang dialami, korban lalu menceritakan semua peristiwa tragis yang ia alami pada tante dan ibunya. Berbekal cerita anaknya, ibu korban melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Tanahdatar 22 Agustus 2019 lalu. Setelah alat bukti lengkap, pelaku langsung kita tangkap,” pungkas AKBP Bayu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti, sudah diinapkan di hotel pordeo Mapolres Tanahdatar. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ant)

logoblog

Thanks for reading Tiga Tahun Ayah Jadikan Anak Tiri Budak Seks

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar