Sabtu, 04 Agustus 2012

Asyik bermesum Ria, Pasangan Sejoli Diamankan Satpam

  adminmesumpedia       Sabtu, 04 Agustus 2012
Mesum Pedia-Komplek Pertokoan terminal Aur Kuning Bukittinggi kembali dimanfaatkan oleh pasangan sejoli untuk bercumbu pada Kamis (8/7/2010) sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, ulah dua anak manusia ini diketahui oleh Satpam pasar Aur Kuning Bukittinggi yang langsung mengamankan mereka ke Pos Satpam.

Keterangan Kepala Satpam Simpang Aur Kuning Bukittinggi H St Rajo Bujang, kalau tertangkapnya dua anak manusia yaitu Dedi Iskandar (28) warga Koto Tuo, IV Koto Kabupaten Agam dan Wira Yulia (22) warga Sungai Janiah, Baso, Kabupaten Agam sedang memadu kasih di bangunan tahap dua lantai tiga pusat pertokoan Terminal Aur Kuning Bukittinggi tepat diatas tangga, dalam keadaan sepi.

Namun, tanpa disadari dua anak manusia ini, ulah mereka yang berciuman di tempat umum, terpantau oleh anggota Satpam dan beberapa masyarakat. Melihat ulah mereka yang tidak perduli dengan lingkungan sekitar dan terus berciuman, Satpam yang bertugas langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan. Pada awalnya Dedi berusaha mengelak dengan tuduhan padanya, tapi ketika anggota Satpam akan lepas diri dan menyerahkannya pada masyarakat, Dedi langsung keder dan terbayang akan menjadi bulan-bulanan masa hingga ia mengakui semua perbuatannya. 

Ketika berada di Pos Satpam, kedua pasang ini lebih banyak diam dan tertunduk menahan malu karena menjadi tontonan masyarakat. Diakui kalau mereka duduk ditempat itu baru sekitar 15 menit dan memilih tempat itu sekedar mencari tempat yang dianggap aman untuk bercumbu. Sebab mereka jarang sekali bertemu dengan aktifitas laki-laki sebagai sopir travel dan yang perempuan hanya di rumah. Ditambah lagi dengan tempat tinggal mereka yang berjauhan.

Setelah diinterogasi di Pos Satpam, selanjutnya pasangan sejoli yang mengaku baru berpacaran lima bulan ini diserahkan ke Satpol PP Bukittinggi untuk didata dan diberi pembinaan. " Walaupun ini sudah melanggar Perda Nomor 20 tahun 2003 tentang penyakit masyarakat (pekat) yang ancamannya hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 1,5 juta. Tapi, karena pasangan ini baru pertama kali tertangkap dan perbuatannya belum terlalu jauh, kita hanya data dan beri pembinaan, untuk selanjutnya kita kembalikan, "terang Kepala Kantor Satpol PP melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan Zulharfi SH. (*)
logoblog

Thanks for reading Asyik bermesum Ria, Pasangan Sejoli Diamankan Satpam

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar