Makanya mengetahui kenyataan tersebut petugas Pol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Pariaman Handrizal Fitri langsung menggelandang ke empat pasangan tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Pasalnya saat ditemukan pasangan muda mudi tersebut kedapatan sedang bermesraan di tempat umum dengan pasangannya masing masing, dan itu jelas mengundang rasa risih bagi pengunjung atau warga yang berada di kawasan itu, makanya setelah emndapatkan laporan dari warga kita langsung turun mengamankan pasangan muda mudi tersebut, "terang Handrizal Fitri.
Bagaimanapun tambahnya, perbuatan keempat muda mudi itu jelas telah melanggar Perda pekat Kota Pariaman.
Menurutnya, pihaknya dari Satpol PP tentunya tidak bermaksud menghalangi pengunjung yang ingin berwisata ke Kota Pariaman, hanya saja tentunya mereka tetap harus menjaga dan memelihara kaidah moral di samping tidak melanggar nilai nilai adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.
"Karena seperti diketahui, pengunjung yang datang berwisata ke pantai Pariaman tidak hanya dari kalangan anak anak muda saja, tapi juga ada yang datang untuk tujuan wisata keluarga, makanya kita mewanti wanti para pengunjung agar tetap menjaga norma susila dengan cara menghindari perbuatan yang berbau maksiat, "terangnya.
Data yang dihimpun melalui Kasatpol PP Pariaman diketahui pasangan muda mudi yang diamankan diantaranya ada yang berstatus mahasiswa ataupun pelajar. Mereka umumnya berasal dari Kota Padang. Makanya sebelum dipulangkan ke tempat masing masing, terlebih dahulu mereka diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya pada masa masa mendatang. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar