50 Kota – Singgalang Kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan, kembali terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini dua siswi SMP diduga menjadi korban pencabulan tukang ojek.
Peristiwa ini terjadi di Nagari Pangkalan, Kecamat an Pangkalan Koto Baru beberapa waktu silam. Kamis (4/7), pelakunya berhasil dicokok tim Reskrim Polsek Pangkalan.
“ Pelaku berinisial “RM”. Usianya 28 tahun. Dia kita tangkap di kediamannya,” ujar Kapolsek Pangkalan Koto Baru, Resor Limapuluh Kota, Iptu Ricky Pranata Vivaldi didampingi Kanit Reskrim Ipda Muchri Sawir, kepada Singgalang di ru angan kerjanya.
Keterangan yang diper oleh Kapolsek, “RM” diduga mencabuli dua siswi SMP secara berantai. Satu dari dua korban, yakni Melati (nama samaran), siswi kelas I sebuah SMP, melapor secara resmi ke Mapolsek Pangkalan bersama orang tuanya.
Sementara satu korban lainnya, belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kendati demikian, dari pe ngembangan yang dilakukan penyidik dan keterangan yang dihimpun dari tersang ka, mengarahkan keterli batan pelaku dalam kasus pencabulan dua siswi SMP. “Ada dua korbannya,” tegas Ricky. Tidak jauh berbeda de ngan modus pencabulan yang dilakukannya terhadap korban Melati, kali ini ter sangka “RM” yang sudah punya istri itu, mengerayangi korban keduanya setelah sebelumnya membujuk rayu. “Korban Melati, sudah tiga kali dicabuli pelaku,” jelas Kapolsek. Agar aksinya tidak dike tahui orang lain, pelaku se ngaja melakukan cabul di kediaman para korban. Du gaan kasus pencabulan seca ra berantai itu, merupakan kejahatan terhadap perem puan dan anak yang menon jol dalam semester II tahun ini. Hingga berita ini ditu runkan, pelaku “RM” yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia memilih bungkam, setiap dicerca penyidik dengan pertanyaan.
Jika terbukti, pelaku ter ancam dijerat pasal berlapis tentang UU perlindu ngan anak dan perempuan serta perbuatan pencabulan.
Keterangan yang diper oleh Kapolsek, “RM” diduga mencabuli dua siswi SMP secara berantai. Satu dari dua korban, yakni Melati (nama samaran), siswi kelas I sebuah SMP, melapor secara resmi ke Mapolsek Pangkalan bersama orang tuanya.
Sementara satu korban lainnya, belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kendati demikian, dari pe ngembangan yang dilakukan penyidik dan keterangan yang dihimpun dari tersang ka, mengarahkan keterli batan pelaku dalam kasus pencabulan dua siswi SMP. “Ada dua korbannya,” tegas Ricky. Tidak jauh berbeda de ngan modus pencabulan yang dilakukannya terhadap korban Melati, kali ini ter sangka “RM” yang sudah punya istri itu, mengerayangi korban keduanya setelah sebelumnya membujuk rayu. “Korban Melati, sudah tiga kali dicabuli pelaku,” jelas Kapolsek. Agar aksinya tidak dike tahui orang lain, pelaku se ngaja melakukan cabul di kediaman para korban. Du gaan kasus pencabulan seca ra berantai itu, merupakan kejahatan terhadap perem puan dan anak yang menon jol dalam semester II tahun ini. Hingga berita ini ditu runkan, pelaku “RM” yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, masih menjalani pemeriksaan intensif. Dia memilih bungkam, setiap dicerca penyidik dengan pertanyaan.
Jika terbukti, pelaku ter ancam dijerat pasal berlapis tentang UU perlindu ngan anak dan perempuan serta perbuatan pencabulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar