Ancaman pelaku, dilaporkan mantan kekasihnya yang berstatus seorang mahasiswi di salah satu peguruan tinggi swasta (PTS) di Padang, ke Mapolsek Padang Selatan. Saat ini pelaku telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Padang Selatan.
Informasi yang dihimpun Singgalang, sebelum pelaku berinisial HI (25) melakukan aksinya, polisi telah menangkap pelaku di depan Lapas Muaro Kelas II A Padang, Rabu (25/6) Siang. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun, ketika petugas melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti di dalam tas mahasiswa ini, akhirnya pelaku tidak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Padang Selatan.
Penangkapan mahasiswa ini, berawal dari ada laporan mantan kekasihnya sebut saja Rosa (23) ke Mapolsek Padang Selatan. Laporan dara manis itu, tercatat dalam dugaan kasus ancaman. Bentuk ancaman yang diterima korban melalui pesan singkat dan Blackberry Messenger.
“Saya tidak nyaman dan merasa diteror pelaku pak. Hampir setiap hari, pelaku meminta balikan namun saya tetap menolaknya. Lalu, pelaku mengancam saya, apabila tidak balikan akan menyebar video kami,” ujar korban kepada petugas, dua hari lalu.
Karena tidak nyaman dengan ancaman pelaku, korban pun melaporkan mantan kekasihnya ke Mapolsek Padang Selatan. “Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut ke teman-teman kampusnya pak. Takut saya jadinya pak,” katanya lagi.
Kapolsek Padang Selatan, Kompol Sukirman membenarkan tentang penangkapan tersebut. Laporan yang telah diterima petugas langsung dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Sebelum ditangkap, pihaknya membujuk pelaku melalui korban agar bisa bertemu.
Gayung bersambut, akhirnya pelaku mau bertemu dengan korban dan berjanji melakukan pertemuan di lokasi penangkapan.
“Pelaku masuk dalam perangkap kita, setelah diintai akhirnya pelaku berhasil kami tangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Padang Selatan,” kata Sukirman.
Sukirman mengatakan, saat penangkapan, pelaku mengetahui keberadaan petugas. Lalu, pelaku berusaha kabur. Namun sayang, usaha pelaku sia-sia. Sebab, petugas telah mengepung lokasi penangkapan.
Saat digeledah, petugas menemukan handphone pelaku dan kepingan VCD yang berisikan video hubungan intim pelaku dengan korban, dan sejumlah barang yang diduga jimat pelindung pelaku.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat I KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” kata Sukirman.(408)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar