Rabu, 08 Oktober 2014

mahasiswi mesum dengan sopir angkot

  adminmesumpedia       Rabu, 08 Oktober 2014
Padang, Singgalang Cinta dan kasih sayang adalah segalanya. Hal inilah yang coba ditunjukan oleh terdakwa Naga Bahari (23). Karena cintanya kepada sang kekasih Annur (19), pria yang kesehariannya sebagai sopir angkutan umum ini gelap mata.

Ia nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi kekasihnya yang masih duduk di salah satu bangku perguruan ting di Padang. Ironisnya, Annur, yang telah menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa selama enam bulan tidak mau diam begitu saja. Ia ikut mendukung dan membantu kekasihnya, terdakwa Naga untuk mencuri.
Hal ini diakui kedua terdakwa saat mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Lebih lanjut, Naga mengaku, niatnya timbul untuk mencuri karena butuh uang. Ia harus menebus SIM yang ditahan polisi dan mengganti kerusakan mobil pribadi orang lain yang disenggol Angkot miliknya di kawasan Bukittinggi.
“Pertengahan Juni lalu, saya mendapat kemalangan. Angkot saya menabrak mobil orang lain. SIM saya ditahan polisi. Dan saya harus membayar ganti rugi Rp900 ribu. Saya pun panik. Ketika saya meminta uang pada Annur, ia pun mengaku tidak punya uang,” kata terdakwa Naga di depan mejelis hakim yang dipimpin Yose Ana Roslinda beranggotakan hakim Harlina Rayes dan Syafrizal.
Namun, Annur sendiri kala itu tidak memiliki uang. Timbulah niat buruk kedua terdakwa. Mereka sepakat untuk mencuri di rumah kos dan rumah pemilik kos terdakwa Annur di kawasan komplek Miftahul Janah Surau Balai, Kelurahan Anduriang, Kecamatan Kuranji.
“Annur berasal dari kelu-arga yang berekonomi menengah ke bawah buk hakim. Saya sering mengirim uang untuk menghidupi Annur. Kala itu saya memang lagi kepepet uang, makanya timbul niat kami untuk mencuri,” tegas terdakwa Naga.
Pada akhir Juni lalu, terdakwa Naga memutuskan untuk ke Padang dengan niat melancarkan aksi jahat mereka berdua. Selama satu minggu lebih, terdakwa Naga tidur di kamar kos Annur.
Tak ingin ketahuan berada di kos perempuan, terdakwa Naga nekat tidur di loteng kamar kos jika siang datang. Jika malam, barulah terdakwa Naga turun dari loteng dan tidur berdua di kamar kos Annur.
“Awalnya saya mencuri laptop milik teman tetangga kos Annur. Kemudian saya menjualnya dan hasilnya kami gunakan untuk biaya hidup dan menebus SIM serta membayar ganti rugi,” kata Naga didampingi terdakwa Annur.
Terasa enaknya, aksi ini terus berlanjut. Hingga satu minggu lebih terdakwa Naga berada di kos Annur. Keberadaan Naga ini untuk melanjutkan niatnya mencuri di rumah pemilik kos.
Bahkan, perlakuan hubungan layaknya suami istri juga tidak luput dilakukan oleh kedua terdakwa yang merupakan tamatan salah satu pesantren ternama di Bukittinggi. Ironisnya aksi ini pun dilakukan mereka dalam bulan Ramadhan.
“Kami makan berdua, tidur berdua, dan juga mela-kukan hubungan layak-nya suami istri. Dalam satu hari kami melakukannya hingga tiga kali,” aku para terdak-wa.
Sontak pengunjung sidang menjadi riuh. Ada yang berbisik dan juga ada yang menggeleng-geleng usai men dengar pengakuan kedua remaja yang memakai rompi tahanan Kejari Padang saat mengikuti sidang kemarin.
Lebih lanjut, pucuk di cinta ulam pun tiba. Sudah berhari-hari di atas loteng, akhirnya pada 17 Juli lalu kedua terdakwa ini mendapat waktu yang menurutnya ideal untuk melakukan pencurian di rumah pemilik kos. Tanpa ragu terdakwa Naga pun meluncurkan aksinya. Ia masuk ke rumah pemilik kos dan mengambil semua barang berharga milik korban Jaafar. Sementara terdakwa Annur bertugas untuk menjaga lokasi di luar rumah.
“Saya berhasil mengambil notebook merk Zyrex, satu unit kamera digital, dua unit HP, uang senilai Rp1.4 juta, lima dolar Amerika, dan 10 ringgit Malaysia. Akan tetapi usai mencuri, saya ketahuan oleh pemilik kos,” lanjut terdakwa naga.
Meski sudah mencoba untuk melarikan diri, terdakwa Naga dan Annur pun berhasil diamankan pemilik kos dan warga. Atas tindakan kedua terdakwa ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (410)sumber: http://hariansinggalang.co.id/kisah-sepasang-kekasih-yang-mencuri-di-rumah-pemilik-kos/
logoblog

Thanks for reading mahasiswi mesum dengan sopir angkot

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar