“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan dipidana penjara masing-masing 15 bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin Harlina Rayes beranggotakan hakim Syafrizal dan Yose Ana Roslinda.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim kemarin terungkap, digiringnya pasangan kekasih ini ke meja hijau karena cinta kasih mereka. Terdakwa Naga yang kesehariannya sebagai sopir, gelap mata karena cintanya kepada terdakwa Annur.
Naga nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi kekasihnya yang masih duduk di salah satu bangku Perguruan Tinggi Negeri Islam di Padang. Ironisnya, Annur, yang telah menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa selama enam bulan tidak mau diam begitu saja. Bukannya melarang aksi kekasihnya, Annur malah ikut mendukung dan membantu kekasihnya, terdakwa Naga untuk mencuri.
Lebih lanjut, niat Naga timbul untuk mencuri karena butuh uang. Ia harus menebus SIM yang ditahan polisi dan mengganti kerusakan mobil pribadi orang lain yang disenggol Angkot miliknya di Bukittinggi.
Panik tidak punya uang, terdakwa Naga pun mencoba meminta uang pada kekasihnya. Namun, Annur sendiri kala itu tidak memiliki uang. Timbulah niat buruk kedua terdakwa. Mereka sepakat untuk mencuri di rumah kos dan rumah pemilik kos terdakwa Annur di kawasan komplek Miftahul Janah Surau Balai, Kelurahan Anduriang, Kecamatan Kuranji.
Pada akhir Juni lalu, terdakwa Naga memutuskan untuk ke Padang dengan niat melancarkan aksi jahat mereka berdua. Selama satu minggu lebih, terdakwa Naga tidur di kamar kos Annur.
Tak ingin ketahuan berada di kos perempuan, terdakwa Naga nekat tidur di loteng kamar kos jika siang datang. Jika malam, barulah terdakwa Naga turun dari loteng dan tidur berdua di kamar kos Annur. Tak terelakan, hubungan layaknya suami istri pun kerap dilakukan pasangan kekasih ini.
Terasa enaknya, aksi ini terus berlanjut. Hingga satu minggu lebih terdakwa Naga berada di kos Annur. Keberadaan Naga ini untuk melanjutkan niatnya mencuri di rumah pemilik kos.
Pucuk di cinta ulam pun tiba. Sudah berhari-hari di atas loteng, akhirnya pada 17 Juli lalu kedua terdakwa ini mendapat waktu yang menurutnya ideal untuk melakukan pencurian di rumah pemilik kos. Tanpa ragu terdakwa Naga pun meluncurkan aksinya. Ia masuk ke rumah pemilik kos dan mengambil semua barang berharga milik korban Jaafar. Semantara terdakwa Annur bertugas untuk menjaga lokasi di luar rumah.
“Terdakwa berhasil mengambil notebook merk Zyrex, satu unit kamera digital, dua unit HP, uang senilai Rp1.4 juta, lima dolar Amerika, dan 10 ringgit Malaysia. Akan tetapi usai mencuri, terdakwa Naga ketahuan oleh pemilik kos,” lanjut hakim ketua Harlina Rayes.
Meski sudah mencoba untuk melarikan diri, terdakwa Naga dan Annur pun berhasil diamankan pemilik kos dan warga. Atas tindakan kedua terdakwa ini mejelis hakim menjerat terdakwa melanggar pidana pasal 363 KUHP.
Hukuman ini sedikit lebih besar dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan penjara masing-masing selama 12 bulan.
Hal yang memberatkan terdakwa karena kelakuan terdakwa yang dapat merusak kenyamanan kalayak umum. (410)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar