Selasa, 09 Desember 2014

52 KASUS KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL TERPANTAU: MUI Diminta Buat Gerakan Sistematis Berantas Zina

  adminmesumpedia       Selasa, 09 Desember 2014
Tanah Datar – Singgalang Sehubungan dengan kian maraknya kegiatan yang mengarah pada perbuatan zina, pelecehan seksual dan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, Wakil Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi mengajak agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat melancarkan gerakan untuk memberantas perbuatan zina.

“Kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Tanah Datar cukup merisaukan. Bila digabung dengan perbuatan-perbuatan zina lainnya, tentu lebih runyam lagi. Ini membutuhkan gerakan bersama dalam mencegah dan memberantasnya,” ujar wabup, saat memberi arahan pada seminar Peningkatan Peran Tungku Tigo Sajarangan dan Tali Tigo Sapilin, Kamis pekan kemarin.
Sebenarnya, ungkapan kerisauan pimpinan daerah Tanah Datar, baik Bupati M. Shadiq Pasadigoe maupun Wabup Irdinansyah, tidak hanya disampaikan pada saat itu saja, tetapi hampir setiap bertemu pemuka masyarakat, keduanya selalu mengingatkan betapa kasus-kasus kekerasan seksual, perzinaan dan fenomena sosial negatif lainnya telah amat memprihatinkan dan membutuhkan kepedulian para pemuka masyarakat.
Kasus yang terungkap saja, hingga November 2014 kemarin di Tanah Datar telah terjadi 52 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang melibatkan 62 korban. Tingginya angka perbuatan yang dikutuk Allah itu, membutuhkan solusi bersama yang melibatkan pemerintah, guru, ulama, dai, pemuka adat, dan para orang tua.
“Harus ada program terpadu dan gerakan bersama untuk mencegah dan membendungnya. Kepedulian bersama juga menjadi perkara penting, agar para korban kekerasan dan pelecehan seksual tidak terus bertambah,” tandas Irdinansyah.
Gerakan memberantas dan memerangi perbuatan kekerasan seksual, pelecehan seksual dan zina lainnya, juga perlu diintensifkan di kalangan ulama dan dai. Kapan perlu, MUI Tanah Datar sebagai induk organisasi kalangan ulama, membuat edaran tentang langkah-langkah sistematis, taktis dan praktis dalam mencegah dan memerangi perbuatan yang masuk ke dalam kategori fenomena sosial bernuansa negatif itu.
Para dai dan muballigh, juga diharapkan peran sertanya dalam memberi pencerahan dan pencerdasan kepada umat, sehingga umat Islam bisa terhindar dari perbuatan tersebut, sekaligus memberi penguatan kepada kalangan perempuan dan anak agar bisa membentengi diri supaya terhindar dari ancaman fenomena sosial negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

(211)
logoblog

Thanks for reading 52 KASUS KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL TERPANTAU: MUI Diminta Buat Gerakan Sistematis Berantas Zina

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar