Selain penindakan yang
dilakukan pihak kepolisian, semestinya pihak yang berkompeten juga harus
jeli melihat fenomena yang akhir akhir ini menjadi isu krusial di
tengah tengah masyarakat.
Miris, nasib korban
pencabulan sebelumnya, kali ini juga dialami oleh seorang siswi SD,
sebut saja Bunga (8) warga Jorong Melur, Nagari Lubuk Jantan
Kecamatan Lintau Buo
Utara Kabupaten Tanah Datar, bocah ingusan ini baru saja menjadi korban
perkosaan oleh Marouk (32) warga setempat yang berhasil diamankan
jajaran reskrim Polres Tanah Datar, selasa (01/11/16) tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Datar
AKBP. Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP. Anton Luther
mengatakan, jika pihaknya kembali menangkap pelaku cabul anak dibawah
umur yang dilakukan oleh tersangka Marouk.
Anton Luther yang
langsung turun menangkap sang predator anak ini berucap, kejadian ini
bermula ketika Marouk pada senin (24/10/16) lalu melihat korban
Bunga bermain di halaman
mushollah dekat rumah korban. Entah apa yang merasuki pikiran Marouk,
ia menarik tangan korban sambil membekap mata dan mulutnya.
"Tersangka lalu menyeret
korban ke kebun dekat Mushollah, meski sempat meronta namun ditengah
ketidak berdayaan korban ini tersangka menyetubuhi korban," ujar Kasat
Reskrim.
Dengan kejadian tersebut
kata Kasat, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Tanpa
menunggu lama ia beserta tim langsung bergerak cepat, dan menemukan
tersangka saat mengendarai sepeda motor.
"Kami buntuti pelaku ini
sampai di Simpang Lubuk Jantan, dan berhasil melakukan upaya
penangkapan pelaku dengan sedikit perlawanan”, Tutur Kasat Anton Luter
kepada Awak minang terkini di Batusangkar.
Anton juga menambahkan,
dari sekian banyak pelaku cabul yang diamankan, polisi menjerat pelaku
dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12
tahun penjara, serta undang-undang perlindungan anak, yaitu Pasal 76
huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mt/doy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar