Kamis, 01 Desember 2016

PREDATOR ANAK MASIH MERAJALELA, POLISI KEMBALI TANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR.

  adminmesumpedia       Kamis, 01 Desember 2016
Mesum Pedia-Tidak bosan bosan, atau memang muak dengan prilaku menyimpang pelaku cabul, pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Tanah Datar benar benar ingin menumpas para predator anak yang ada di Tanah Datar ini.

Selain penindakan yang dilakukan pihak kepolisian, semestinya pihak yang berkompeten juga harus jeli melihat fenomena yang akhir akhir ini menjadi isu krusial di tengah tengah masyarakat.

Miris, nasib korban pencabulan sebelumnya, kali ini juga dialami oleh seorang siswi SD, sebut saja Bunga (8) warga Jorong Melur, Nagari Lubuk Jantan 

Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, bocah ingusan ini baru saja menjadi korban perkosaan oleh Marouk (32) warga setempat yang berhasil diamankan jajaran reskrim Polres Tanah Datar, selasa (01/11/16) tanpa perlawanan.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi melalui Kasat Reskrim AKP. Anton Luther mengatakan, jika pihaknya kembali menangkap pelaku cabul anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Marouk.

Anton Luther yang langsung turun menangkap sang predator anak ini berucap, kejadian ini bermula ketika Marouk pada senin (24/10/16) lalu melihat korban 

Bunga bermain di halaman mushollah dekat rumah korban. Entah apa yang merasuki pikiran Marouk, ia menarik tangan korban sambil membekap mata dan mulutnya.

"Tersangka lalu menyeret korban ke kebun dekat Mushollah, meski sempat meronta namun ditengah ketidak berdayaan korban ini tersangka menyetubuhi korban," ujar Kasat Reskrim.

Dengan kejadian tersebut kata Kasat, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Tanpa menunggu lama ia beserta tim langsung bergerak cepat, dan menemukan tersangka saat mengendarai sepeda motor.

"Kami buntuti pelaku ini sampai di Simpang Lubuk Jantan, dan berhasil melakukan upaya penangkapan pelaku dengan sedikit perlawanan”, Tutur Kasat Anton Luter kepada Awak minang terkini di Batusangkar.

Anton juga menambahkan, dari sekian banyak pelaku cabul yang diamankan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta undang-undang perlindungan anak, yaitu Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mt/doy)
logoblog

Thanks for reading PREDATOR ANAK MASIH MERAJALELA, POLISI KEMBALI TANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar