Rabu, 04 April 2018

Balita Dicabuli Tetangga

  adminmesumpedia       Rabu, 04 April 2018
PARIAMAN, METRO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pariaman mengamankan Fr (35). Dia diduga sebagai pelaku cabul anak di bawah umur di rumahnya atas laporan dari orang tua korban, Sabtu (31/3).

Pelaku mengaku bekerja sebagai outsourcing PLN Rayon Pariaman yang tinggal di Perumahan Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan di Pariaman, Selasa (3/4).
Ia mengatakan, korban ZH (4) sebagai tetangga pelaku yang tempat tinggal dengan jarak 2 rumah dari rumah pelaku. “Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya sedang tidak berada di rumah, sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, kronologi kejadian saat korban barada di rumah pelaku yang bermain dengan anak pelaku yang usia sebaya dengan korban. Ketika saat itu pelaku mengajak korban ke dalam rumah dan cabuli korban.
“Korban mengeluh pada ibunya karena merasakan sakit pada kemaluannya dan menemukan darah pada celana dalam,” ujarnya. Seterusnya, berdasarkan laporan dan hasil visum, pelaku langsung diamankan dirumahnya. “Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali melakukan perbuatan bejat itu. Ia mengaku indikasi bejatnya hanya sebagai iseng-iseng saja,” jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (efa)
logoblog

Thanks for reading Balita Dicabuli Tetangga

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar