BUKITTINGGI – Seorang pria paruh baya berinisial CH (40) ditahan di Mapolresta Bukittinggi, setelah dilaporkan mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Arly Jembar Jemhana melalui KBO Satuan Reskrim Ipda Romi Hendra Kurniawan, Selasa (3/4).
Aksi pencabulan itu ditengarai sudah tiga kali dilakukan warga Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi itu. Ia pun menghuni sel Mapolres sejak Senin (2/4).
Perbuatan bejat itu dilakukan pada Januari, Februari dan Maret 2018 di rumahnya dengan modus menjanjikan korban uang Rp50 ribu untuk membeli paket internet.
Istri tersangka yang mengetahui perbuatan itu langsung melaporkan suaminya ke Polres. “Atas laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, dan Senin (2/4) pelaku berhasil kita amankan,” lanjutnya. (gindo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar