"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada pasangan ilegal yang menginap di Hotel 68," ujar Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
"Saat kami lakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar. Personil kami menemukan dua pasangan yang tidak memiliki surat nikahnya," tuturnya.
Dijelaskannya, pasangan yang mengaku berstatus pacaran itu diduga melakukan perbuatan tercela. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ia terpaksa diangkut ke Kantor Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses sesuai aturan oleh PPNS Satpol PP. Selain itu orang tua pasangan itu juga dipanggil.
"Sungguh diluar dugaan, dan kewajaran yang dilakukan oleh mereka. Karena saat dilakukan pendataan di kantor ternyata pasangan laki laki ini berstatus kakak beradik, yakni GR (17) dengan kakaknya MH (23). Keduanya warga kelurahan Koto Baru, Banuran Kecamatan Lubuk Begalung,"ungkapnya.
Ditambahkannya, pasangan perempuannya IY (23) masih warga Banuaran dan satu lagi VP (19) beralamat di Lapai, Kecamatan Nanggalo.
"Dengan rasa menyesal dan bersalah kedua pasangan yang dimabuk asmara ini mengakui kesalahannya. Dan berjanji kedepan tidak mengulangi perbuatannya," paparnya.
"Kepada pemilik penginapan kami sudah wanti-wanti agar jangan menerima tamu pasangan yang bukan suami istri. Jika masih kedapatan ke depannya tentu penginapan ini akan diberi sanksi," terang Yadrison.(h/rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar