Rabu, 13 Januari 2021

Modus Minta Tumpangan, Payudara Pelajar ‘Dibegal’

  adminmesumpedia       Rabu, 13 Januari 2021

 PARIAMAN, METRO


Aksi pelecehan seksual yang dilakukan pemuda lajang berinisial SA (19) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini terbilang nekat. Modus meminta bantuan untuk diberikan tumpangan, SA malah melakukan begal payudara kepada remaja perempuan yang telah berbaik hati memberikan tumpangan kepadanya.

Namun, aksi begal payudara yang dilakukan SA yang merupakan warga Desa Pasir Sunur, Kota Pariaman berakhir dengan penangkapan oleh Polres Pariaman setelah korban berinisial DA (18) yang berstatus pelajar SMA melapor. Akibat perbuatannya itu, pelaku SA kini dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana menjelaskan,aksi begal payudara yang dilakukan pelaku SA, berawal ketika korban DA bersama temannya pergi membeli paket internet ke kawasan Pantai Sunur, Pariaman. Saat korban ingin pulang ke rumah, di perjalanan mereka dicegat oleh pelaku.

“Setelah dicegar, pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumahnya. Karena merasa takut, korban pun bersedia memberikan tumpangan terhadap pelaku. Mereka pergi bonceng tiga, dan pelaku yang mengendarai sepeda motor milik korban,” kata AKBP Deny saat jumpa pers, Senin (10/8).

AKBP Deny menambahkan, sampai di depan rumah, pelaku turun dan langsung meremas payudara sebelah kiri korban. Saat pelaku melakukan aksi mesumnya, korban lantas meronta lantaran tak terima atas apa yang dilakukan pelaku. Bukaannya berhenti melakukan pelecehan seksual terhadap korban, pelaku malah semakin menjadi-jadi.

“Posisinya saat itu setelah pelaku turun dari sepeda motor korban langsung memegang stang motor, saat itu pelaku langsung melancarkan aksinya. Korban sponta melindungi payudarnya. Tidak cukup sampai di situ saja, pelaku langsung berpindah ke belakang korban dan melakukan aksinya satu kali lagi, padahal saat itu teman korban (saksi) berada di sana,” ujar AKBP Deny.

Tidak terima terhadap perlakuan pelaku yang sering mencabulinya, korban melapor ke Polres Pariaman dengan nomor LP/134/BNIl/2020/SPKT/Polres tertanggal 21 Juli 2020 lalu. Menindaklanjuti laporan itulah, dijelaskan AKBP Deny, pihaknya kemudian menangkap pelaku SA, Sabtu (8/8) sekitar pukul 18.00 WIB di halaman rumahnya.

“Untuk pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun. Sementara, dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban memang saling mengenal, tetapi tidak ada hubungan pacaran atau hubungan spesial,” pungkasnya. (z)

logoblog

Thanks for reading Modus Minta Tumpangan, Payudara Pelajar ‘Dibegal’

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar